Tanggal 7 bulan Mei tahun 2025 di Pendopo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo di adakan Konferensi Kepala Desa/Kepala Kelurahan Se-Kecamatan Bayan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Bayan dengan agenda utama menindaklanjuti Instruksi Presiden RI mengenai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Provinsi pada tanggal 6 Mei 2025 di Semarang telah melakukan Sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh Bupati, Camat dan Kepala Desa di seluruh Proovinsi Jawa Tengah. Dan Bupati Purworejo juga telah melakukan Sosialisasi Percepatan melalui Zoom pada tanggal 5 Mei 2025, sehingga Pemerintah Desa tidak perlu lagi ragu-ragu untuk melaksanakan Inpres tersebut.
Camat Bayan Dwi Cahyono HS, SIP mendorong para Kepala Desa untuk segera melakukan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sehingga di seluruh wilayah Kecamatan Bayan dapat terbentuk sesuai jadwal.
Iqbal Nugroho, SSTP, MIP dari DP3APMD Kabupaten Purworejo memaparkan tentang segala sesuatu yang dibutuhkan dalam Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih. Ditengah paparan Bapak Dwi Nanto selaku Kepala Desa Krandegan memohon supaya kegiatan lebih kepada tanya jawab karena mengenai sosialisasi telah sering dilakukan.
Kepala Desa Jatingarang bertanya bagaimana bila Desa tidak memiliki tanah kas desa atau aset tetap yang dapat memfasilitasi tempat kedudukan Koperasi Desa Merah Putih?
Dijawab Bapak Iqbal : Yang terpenting terbentuk dulu sebelum 12 Juli.
Kepala Desa Bandung Kidul bertanya apakah Dana Desa dapat digunakan untuk penyertaan modal kepada Koperasi Desa? Untuk saat ini Penyertaan Modal untuk BUMDes.
Kepala Desa Kalimiru bertanya UU sama Inpres lebih tinggi mana?
Bapak Onggo dari Dinas Koperasi menjawab bahwa salah satu landasan Inpres Pembentukan Koperasi adalah pasal 33 UUD 1945. Dalam hal ini ada perbedaan prinsip antara BUMDes dengan Koperasi karena Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Acara terus berlangsung sampai dengan di atas pukul 12.00 WIB dengan ajakan agar seluruh komponen dapat mensukseskan Inpres tersebut.