Pada tanggal 20 September 2024 di Gedung PKK Desa Bandungrejo pukul 20.00 WIB telah diselenggarakan Musyawarah Desa Perubahan APBDes TA 2024 Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Konsultasi Publik tersebut telah diawali dengan Rapat Konsultasi antara Pemerintah Desa bersama BPD dua hari sebelumnya.
Kepala Desa menerbitkan 60 undangan yang terdiri atas :
Konsultasi Publik dibuka oleh Bapak Eko Sulistyono, AMd selaku Wakil Ketua BPD mewakili Bapak Sunarto Handoyo Ketua BPD yang berhalangan karena sakit di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta.
Bapak Maman, Kepala Desa Bandungrejo memberikan paparan bahwa dalam Draft APBDes Perubahan TA 2024 tidak ada perubahan kegiatan pembangunan fisik. Kegiatan Pembangunan Fisik yang memerlukan perubahan Rencana Anggaran Biaya adalah Pembangunan Saluran Irigasi Jombor (Ketahanan Pangan) serta Pembangunan Kantor BUMDes, dua kegiatan tersebut menyesuaikan kenaikan beberapa penyesuaian harga sehingga total belanja bertambah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diambil dari kegiatan yang tidak dilaksanakan diantaranya dari sebagian kegiatan Pembentukan BPD dan Pembentukan Panitia Pilkades dikarenakan adanya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Selain itu terdapat perubahan seperti yang dipaparkan oleh Sekretaris Desa berupa :
Dalam sesi Tanya Jawab terdapat beberapa pertanyaan maupun masukan di antaranya :
Konsultasi Publik ditutup pada pukul 21.30 WIB dengan mengagendakan pertemuan berikutnya dengan BPD membahas hasil Rapat Konsultasi dan apabila telah disetujui kemudian ditetapkan di waktu kemudian yang disepakati.